Draft Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, Jawa Timur tentang standar keamanan dan keselamatan angkutan sungai terutama di Bengawan Solo dan Waduk hari ini mulai disosialisasikan.
"Kami harapkan pengelola angkutan jasa sungai, benar-benar memperhatikan aspek keselamatan para penumpang perahu," kata Bupati Bojonegoro Suyoto dalam sosialisasi perbup tersebut di kantor pemkab, Selasa (31/5).
Sosialisasi dihadiri sekitar 250 undangan, mulai camat, kepala desa sebagian besar yang wilayahnya dilalui Bengawan Solo, dan pengusaha angkutan jasa perahu tambang, termasuk DPRD dan pihak lainnya.
Menurut Suyoto, dengan adanya perbup yang berisi standar keamanan dan keselamatan angkutan sungai dan waduk ini, merupakan satu langkah maju. Sebab, selama ini belum pernah ada peraturan yang mengatur dalam pengelolaan angkutan air.
Pemkab, katanya, sebagai penunjang, akan memberikan prasarana dan sarana keselamatan penumpang perahu, seperti pelampung. "Dalam tahap awal kami akan membantu 200 pelampung," ujarnya.
Ia mengatakan, baik penambang juga pembantunya, harus mengingatkan para penumpang, ketika menyeberang untuk mengenakan pelampung, sebagai antisipasi terjadinya kejadian musibah perahu tenggelam.
"Jika ada penambang yang lalai dan tidak mengindahkan instruksi ini akan dikenakan sanksi baik teguran dan pencabutan izin," katanya menegaskan.
Sementara Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, M Maftuchin menambahkan, di dalam perbup tersebut mengatur semua lokasi penambangan perahu harus memiliki izin. Selain itu, perahu tambang yang dimanfaatkan juga harus lolos uji kelayakan.
"Kami harapkan pengelola angkutan jasa sungai, benar-benar memperhatikan aspek keselamatan para penumpang perahu," kata Bupati Bojonegoro Suyoto dalam sosialisasi perbup tersebut di kantor pemkab, Selasa (31/5).
Sosialisasi dihadiri sekitar 250 undangan, mulai camat, kepala desa sebagian besar yang wilayahnya dilalui Bengawan Solo, dan pengusaha angkutan jasa perahu tambang, termasuk DPRD dan pihak lainnya.
Menurut Suyoto, dengan adanya perbup yang berisi standar keamanan dan keselamatan angkutan sungai dan waduk ini, merupakan satu langkah maju. Sebab, selama ini belum pernah ada peraturan yang mengatur dalam pengelolaan angkutan air.
Pemkab, katanya, sebagai penunjang, akan memberikan prasarana dan sarana keselamatan penumpang perahu, seperti pelampung. "Dalam tahap awal kami akan membantu 200 pelampung," ujarnya.
Ia mengatakan, baik penambang juga pembantunya, harus mengingatkan para penumpang, ketika menyeberang untuk mengenakan pelampung, sebagai antisipasi terjadinya kejadian musibah perahu tenggelam.
"Jika ada penambang yang lalai dan tidak mengindahkan instruksi ini akan dikenakan sanksi baik teguran dan pencabutan izin," katanya menegaskan.
Sementara Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, M Maftuchin menambahkan, di dalam perbup tersebut mengatur semua lokasi penambangan perahu harus memiliki izin. Selain itu, perahu tambang yang dimanfaatkan juga harus lolos uji kelayakan.

No comments:
Post a Comment